Fiqh Minoritas Series : Menikah
Assalamu’alaikum warrahmatullahi wabarakatuhu,
Ba’da shalawat dan tahmid..
Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِذَا تَزَوَّجَ العَبْدُ فَقَدْ كَمَّلَ نَصْفَ الدِّيْنِ ، فَلْيَتَّقِ اللهَ فِي النِّصْفِ البَاقِي
“Jika seseorang menikah, maka ia telah menyempurnakan separuh agamanya. Karenanya, bertakwalah pada Allah atas separuh yang lainnya.” (HR. Al Baihaqi).
Selain dapat menyempurnakan separuh agama, menikah dapat melindungi diri dari perbutan zina.
Hidup dalam kehidupan yang didalamnya terdapat manusia yang heterogen, besar kemungkinan bahwa kita akan bertemu seseorang yang berbeda imannya dengan kita. Lalu bagaimana jika hati sudah tertambat, namun kita berbeda keyakinan?
InsyaaAllah kami mengundang Bapak/Ibu/Saudara/i untuk menghadiri majlis online kajian fiqh minoritas yang akan diadakan pada:
Hari: Selasa, 14 Februari 2017
Waktu: 19-21 CET
Pemateri: Ustd. Luthfi Muhammad
Tema: Menikah dengan non-muslim
Link: iichamburg.radiostream123.com
Mari kita temukan jawabannya dalam kajian ini. Semoga kita semua dilapangkan urusannya dan dipermudah segala sesuatunya agar dapat menghadiri kajian ini.
Wassalamu’alaikum warrahmatullahi wabarakatuhu
Tim Syiar IIC.